JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures kepada perusahaan rintisan PT Tani Group Indonesia atau dikenal dengan Tanihub Group, beserta perusahaan afiliasinya.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah resmi diregistrasi oleh kepaniteraan pengadilan.
“Perkara Nomor 12 telah terdaftar atas nama Ivan Arie Sustiawan selaku Direktur Utama PT Tani Hub Indonesia,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Deretan Terdakwa dan Korporasi
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa sejumlah nama penting di sektor investasi dan startup digital, yakni:
-
Ivan Arie Sustiawan, Direktur Utama PT Tani Hub Indonesia
-
Edison TPL Tobing, Direktur PT Tani Group Indonesia
-
Donald Surjana Wihardja, Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI)
-
Aldo Adrian Hartanto, Vice President of Investment PT MDI
-
Nicko Widjaja, Direktur Utama PT BRI Ventura Investama
-
William Gozali, Vice President Investment BRI Ventures
Selain perorangan, jaksa juga mendakwa korporasi PT Tani Group Indonesia, PT Tani Hub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia.
“Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026,” kata Andi Saputra.
Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkap konstruksi perkara ini melalui keterangan resmi pada 21 November 2025.
Jaksa menduga Ivan Arie Sustiawan bersama Edison Tobing melakukan manipulasi laporan keuangan PT Tani Group untuk memperoleh pendanaan dari MDI Venture—anak usaha Telkom Indonesia—serta dari BRI Ventures, yang berada di bawah Bank Rakyat Indonesia.
Sementara itu, Aldo Adrian Hartanto diduga tidak melakukan analisis kelayakan investasi secara memadai. Adapun Donald Surjana Wihardja, Nicko Widjaja, dan William Gozali disebut mengambil keputusan investasi yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum.
Nilai Investasi Capai Rp390 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa menyebut total investasi yang dicairkan dalam perkara ini mencapai 25 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp390 miliar.
-
MDI Venture: 20 juta dolar AS
-
BRI Ventures: 5 juta dolar AS
Dana tersebut diduga disalurkan berdasarkan data keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Khusus Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing, jaksa juga menjerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *




















