Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Kucing Ditendang di Blora, Polisi Sita HP Pemilik untuk Bukti, Polda Jateng Pastikan Proses Hukum Tuntas

25
×

Kasus Kucing Ditendang di Blora, Polisi Sita HP Pemilik untuk Bukti, Polda Jateng Pastikan Proses Hukum Tuntas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BLORA | Sentrapos.co.id – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan kucing di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus bergulir. Kepolisian berencana menyita telepon genggam (HP) milik saksi untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Kasus ini mencuat setelah seekor kucing milik Farida diduga ditendang oleh Pujianto (68), seorang advokat dan mantan ASN Pemkab Blora. Kucing tersebut sempat mengalami kejang usai insiden dan dilaporkan mati sekitar sepekan kemudian.

Penyitaan HP untuk Alat Bukti

Perwakilan Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, mengungkapkan bahwa penyidik Polres Blora berencana menyita dua unit HP, yakni milik Farida yang digunakan untuk mengunggah konten, serta milik adiknya, Firda Latifah Anwar, yang digunakan untuk merekam kejadian.

“Memang saya diberi kabar penyidik Polres Blora mau menyita HP pemilik. HP Farida yang digunakan untuk upload dan HP adiknya, Firda, yang digunakan untuk merekam,” ujar Hening.

Menurutnya, penyitaan tersebut akan dijadikan alat bukti dalam proses persidangan. Pihaknya pada prinsipnya menerima langkah tersebut, namun sempat mengajukan keberatan.

“Kami menerima itu, namun kami negosiasi. Setahu kami dalam kasus lain, untuk alat bukti persidangan cukup materi atau link yang diambil dan disimpan penyidik,” jelasnya.

Keberatan muncul karena kedua HP tersebut digunakan untuk aktivitas pekerjaan sehari-hari.

“Setahu kami, yang perlu dikejar sepatu yang dipakai terduga pelaku untuk menendang, bukan HP pemilik,” tegas Hening.

Saksi Kooperatif, Minta Waktu Pindahkan Data

Firda Latifah Anwar, yang datang ke Polres Blora sebagai saksi didampingi perwakilan CLOW Solo, menyatakan dirinya hanya melengkapi keterangan sebelumnya.

“Awalnya agak keberatan kalau HP harus disita karena ini utama untuk aktivitas kami. Namun setelah penjelasan dari penyidik, kami setuju dan kooperatif,” kata Firda.

Penyidik memberikan waktu kepada pemilik HP untuk memindahkan data-data penting dan aplikasi pribadi sebelum perangkat diserahkan sebagai barang bukti.

“Ini sementara dikasih waktu pindah data pribadi. Banyak aplikasi privasi, dipindah dulu. Setelah itu baru diberikan,” terangnya.

Firda berharap proses hukum berjalan lancar, transparan, dan segera tuntas.

“Semoga Humas Polda bisa mengawal kasus ini secara transparan,” ujarnya.

Polda Jateng Pastikan Proses Berjalan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penganiayaan kucing tersebut berjalan sesuai prosedur dan akan dituntaskan.

Dalam kunjungannya ke Mapolres Blora, Artanto bertemu langsung dengan Firda untuk mendengarkan aspirasi dan keluhannya.

“Saya ketemu Firda. Dia menyampaikan unek-unek dan kesedihannya,” kata Artanto.

Menurutnya, pihak pelapor memohon agar kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan adil.

“Permohonannya ke kepolisian agar dapat melakukan proses hukum atas penganiayaan kucing,” tambahnya.

Artanto menegaskan bahwa Polres Blora telah menjalankan proses penyidikan secara maksimal.

“Saya yakinkan yang berjalan di Polres, berlangsung proses hukum dengan baik dan akan dituntaskan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan komunitas pecinta hewan, sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap satwa serta penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. *

Example 300250