JAKARTA | Sentrapos.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa dua orang komika berinisial DWN dan AAD sebagai saksi terkait materi stand up comedy ‘Mens Rea’ yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono. Keduanya diketahui berperan sebagai pembuka acara (opener) dalam pertunjukan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyelenggaraan acara hingga konten materi yang disampaikan kepada publik.
“Penyelidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni DWN dan AAD. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan diketahui berperan sebagai pembuka acara (opener) pada kegiatan Mens Rea,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, fokus pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi awal guna mendapatkan gambaran utuh rangkaian kegiatan acara.
“Pemeriksaan difokuskan pada klarifikasi penyelenggaraan acara, rangkaian kegiatan, serta materi yang disampaikan,” imbuhnya.
Pandji Dijadwalkan Diperiksa
Selain memeriksa saksi, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono pada Jumat (6/2/2026) pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, polisi telah menerima lima laporan polisi (LP) dan satu pengaduan masyarakat terkait konten stand up comedy ‘Mens Rea’.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap Pandji atas materi komedi yang dinilai menyinggung organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan tersebut diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Aduan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor Nilai Materi Bukan Sekadar Hiburan
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa langkah hukum ditempuh karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai telah melampaui batas hiburan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” ujar Rizki.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*




















