Site icon Sentra Pos

Kasus Pelecehan Santriwati di Bangkalan, Polisi Tetapkan dan Tahan Satu Tersangka

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka berinisial UF ditetapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Abast dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Abast, sebelumnya UF telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, serta alat bukti lainnya, penyidik kemudian meningkatkan status UF menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D, dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi keluarga pada 1 Desember 2025. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti pendukung.

“Tersangka UF diamankan pada 10 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Abast.

Saat ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berpedoman pada prinsip perlindungan hak korban, khususnya anak di bawah umur. (*)

Exit mobile version