MADIUN | Sentrapos.co.id – Polres Madiun Kota resmi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Verind Wibowo Putra (19), warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Perkara tersebut melibatkan tersangka anak di bawah umur berinisial MR (16).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan melalui tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Pada hari ini, Rabu (14/01), kami telah melakukan tahap dua, yaitu melimpahkan perkara ABH (anak berhadapan dengan hukum) beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun,” ujar AKP Agus Riadi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Diversi Tidak Diterapkan, Ancaman Pidana di Atas 7 Tahun
AKP Agus mengungkapkan bahwa penyidik tidak menerapkan mekanisme diversi dalam perkara ini meskipun tersangka masih di bawah umur. Hal tersebut dikarenakan ancaman pidana penjara yang dikenakan melebihi tujuh tahun.
“Untuk diversi tidak dilakukan karena ancaman pidananya di atas 7 tahun. Namun dalam setiap tahapan pemeriksaan, tersangka tetap mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun,” jelasnya.
Saat ini, MR telah ditempatkan di ruang khusus anak dan seluruh proses hukum tetap mengedepankan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk perlindungan hak-hak anak selama menjalani proses hukum.
Dijerat KUHP Baru
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain penanganan hukum pidana, Satuan Reskrim Polres Madiun Kota juga telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Madiun guna memastikan hak pendidikan tersangka tetap terpenuhi, mengingat MR masih berstatus sebagai pelajar.
Kronologi Singkat Peristiwa
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada awal Januari 2026, tepatnya di Jalan Jolo Rante, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dalam kejadian itu, korban Verind Wibowo Putra mengalami luka tusuk di bagian leher dan pinggang yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MR (16) sebagai tersangka hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. *















