Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Dilaporkan Balik dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan, MZ Tegaskan Siap Buktikan Tak Lakukan Penipuan

21
×

Dilaporkan Balik dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan, MZ Tegaskan Siap Buktikan Tak Lakukan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Mojokerto yang menyeret DS (33), perempuan asal Kota Bandar Lampung, terus berkembang. Di tengah proses hukum tersebut, pelapor berinisial MZ (35) justru dilaporkan balik atas dugaan penipuan bermodus hubungan personal atau love scamming dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp98 juta.

MZ, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menyatakan telah diperiksa sebagai terlapor oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan menegaskan siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

“Tidak apa-apa saya dilaporkan, itu haknya. Saya juga siap membuktikan kalau tuduhan itu tidak benar. Semoga kebenaran bisa terungkap,” ujar MZ, Sabtu (24/1/2026).

MZ menjelaskan, pada Mei 2025 dirinya sempat membuka usaha salon perawatan rambut wanita di Desa Domas, Kecamatan Trowulan. Namun usaha tersebut hanya berjalan kurang dari dua bulan akibat sepi pelanggan, sementara biaya operasional dan gaji karyawan tetap harus dipenuhi.

Ia menyebutkan, dana yang diterima dari DS dipahaminya sebagai bentuk kerja sama usaha tanpa perjanjian tertulis. Tidak ada kontrak bermaterai yang mengikat kedua belah pihak.

“Dalam kerja sama usaha tentu ada untung dan rugi. Selama berjalan, saya juga sudah beberapa kali mengirimkan hasil usaha, meski nominalnya kecil,” jelasnya.

Menurut MZ, angka Rp98 juta yang disebut dalam laporan tidak sepenuhnya berkaitan dengan modal usaha salon, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai pemberian lain di luar konteks bisnis.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya merayu DS demi mendapatkan uang dengan janji pernikahan. Sebaliknya, MZ mengaku berada dalam kondisi tertekan selama menjalin hubungan tersebut.

Terkait kuitansi senilai Rp20 juta tertanggal 3 Juni 2025, MZ membenarkan dokumen itu pernah disampaikan kepada DS. Namun, kuitansi tersebut atas nama pihak lain dan berkaitan dengan urusan pribadi di luar laporan dugaan penipuan.

Laporan dugaan penipuan terhadap MZ diketahui dibuat oleh sepupu DS, berinisial ADP (24), ke Polda Jawa Timur pada 15 September 2025. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Mojokerto. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi lainnya.

Di sisi lain, DS sendiri tengah menghadapi tuntutan pidana dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai DS terbukti melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Namun, tim penasihat hukum DS menyampaikan versi berbeda dan menyatakan hubungan yang terjadi dilandasi kesepakatan bersama. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Polisi menegaskan seluruh laporan akan ditangani secara profesional dan berimbang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Example 300250