SUKABUMI | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi berinisial MSL terus menjadi sorotan. Sejumlah santriwati yang diduga menjadi korban kini mengalami trauma mendalam dan tengah menjalani pendampingan psikologis intensif.
Kasus ini mencuat pada Februari 2026 setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan melalui aplikasi pesan singkat yang mengarah pada dugaan tindakan tidak senonoh. Dari hasil penelusuran, sedikitnya enam santriwati diduga menjadi korban dalam rentang waktu sejak 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan komprehensif kepada para korban.
“Korban mendapatkan pendampingan psikologis dari psikolog klinis untuk membantu pemulihan trauma, memberikan dukungan emosional, serta menjaga kesehatan mental pascakejadian,” jelasnya, Senin (6/4/2026).
Selain pendampingan psikologis, korban juga telah menerima layanan konsultasi awal, pendampingan hukum saat pelaporan, hingga pemeriksaan medis melalui visum.
Sejauh ini, tiga korban bersama keluarganya telah resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sementara tiga korban lainnya belum melapor dengan berbagai pertimbangan pribadi.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh bagi seluruh korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus.
Pelaku Masuk Daftar Pencarian Orang
Sementara itu, aparat kepolisian telah menetapkan MSL sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati tersebut. Namun, yang bersangkutan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Hartono, menegaskan pihaknya tengah melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka.
“Status tersangka sudah ditetapkan sejak lama. Saat ini kami terus melakukan pengejaran, pelaku masuk DPO,” ujarnya.
Polisi menduga tersangka telah melarikan diri ke luar wilayah Sukabumi, sehingga proses pencarian dilakukan secara maraton oleh tim di lapangan.
Dorongan Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban
DP3A Kabupaten Sukabumi mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini hingga tuntas guna memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.
“Kami mendorong aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tegas agar memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang,” tambah Agus.
Pendampingan terhadap korban dipastikan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam proses hukum, tetapi juga dalam pemulihan jangka panjang agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan serta perlindungan maksimal bagi anak dari segala bentuk kekerasan seksual. (*)
Poin Utama Berita
- Dugaan pencabulan santriwati di Sukabumi terungkap
- Enam santriwati diduga menjadi korban sejak 2021
- Korban mengalami trauma dan mendapat pendampingan psikologis
- Tiga korban telah resmi melapor ke polisi
- Tiga korban lainnya belum melapor
- Pelaku MSL telah ditetapkan sebagai tersangka
- Tersangka masuk DPO setelah melarikan diri
- Polisi lakukan pengejaran intensif
- DP3A beri pendampingan hukum dan medis
- Kasus jadi sorotan perlindungan anak di lingkungan pendidikan

















