JAKARTA | Sentrapos.co.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melimpahkan perkara dugaan pencemaran lingkungan hidup ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Pelimpahan tersebut dilakukan melalui proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada 12 Maret 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Perkara ini melibatkan dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, yakni PT PSI dan PT PSM.
KLH Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku, khususnya perusahaan yang meraih keuntungan dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
“Khususnya korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. KLH terus memperkuat koordinasi dengan penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus kerusakan lingkungan,” ujar Hanif, Sabtu (14/3/2026).
Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, dua pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka yang mewakili korporasi.
Mereka adalah:
-
Y, Direktur Utama PT PSI
-
H, Direktur PT PSM
Keduanya diduga bertanggung jawab atas praktik pengelolaan limbah yang melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
Dalam proses pelimpahan perkara, KLH juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Barang bukti tersebut antara lain:
-
-
Sampel limbah industri
-
Dokumen kegiatan usaha perusahaan
-
Satu unit dump truck
-




















