-
Satu unit wheel loader
Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Diduga Buang Limbah B3 Tanpa Izin
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai tahapan penyidikan sebelum melimpahkan perkara tersebut.
Proses penyidikan meliputi:
-
Olah tempat kejadian perkara (TKP)
-
Pengambilan dan pengujian sampel limbah
-
Pemeriksaan saksi dan ahli
-
Pengumpulan dokumen kegiatan usaha
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan bahwa kedua korporasi tidak mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai aturan.
Selain itu, perusahaan juga diduga membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin resmi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat bahwa kedua korporasi diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup,” kata Rizal.
Kasus Masuk Tahap Penuntutan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 11 Februari 2026, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara tersebut akan segera disidangkan di pengadilan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
KLH menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melindungi masyarakat dari dampak pencemaran industri. (*)




















