Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kasus Dugaan Penjualan Anak di Makassar Menggemparkan, KemenPPPA Soroti Faktor Kemiskinan dan Ekonomi Keluarga

70
×

Kasus Dugaan Penjualan Anak di Makassar Menggemparkan, KemenPPPA Soroti Faktor Kemiskinan dan Ekonomi Keluarga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR | Sentrapos.co.id – Dugaan kasus penjualan anak yang kembali mencuat di Kota Makassar menarik perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Pemerintah menilai kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu berbagai persoalan kompleks, terutama tekanan ekonomi dan kondisi keluarga.

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk dugaan penjualan anak oleh orang tua, merupakan fenomena multidimensi yang harus ditangani secara menyeluruh.

“Kalau ada orang tua yang melukai anak sendiri, bahkan menjual anaknya sendiri, kita bisa melihat beban keluarga, kemiskinan, konflik, dan pendidikan menjadi faktor dasar,” ujar Veronica, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, pendekatan parsial tidak akan menyelesaikan masalah. Pemerintah perlu memperkuat fondasi ekonomi masyarakat dari tingkat desa sebagai langkah pencegahan utama.

“Kita harus kembali pada bagaimana mengembalikan ekonomi itu ke desa,” tegasnya.

Selain itu, Veronica menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta integrasi antar lembaga dari pusat hingga daerah.

“Kapasitas building dan integrasi antara UPTD PPA dengan SDM perlu terus ditingkatkan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak tidak boleh bersifat reaktif, melainkan harus dimulai sejak dini melalui kebijakan pembangunan desa yang berpihak pada perempuan dan anak.

“Perlindungan anak harus dimulai dari desa. Kalau hanya menunggu kasus terjadi, akan sulit,” ujarnya.


Kronologi Dugaan Penjualan Anak

Kasus ini mencuat setelah seorang pria bernama Anto (40) melaporkan istrinya berinisial MT (38) ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan menjual tiga anak kandung serta satu keponakan.

Anto mengungkapkan kecurigaan bermula saat beberapa anaknya tidak lagi berada di rumah, termasuk bayi berusia tiga bulan berinisial AZ yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

“Saya dapat informasi dari istri saya kalau anak sambung saya sudah dijual,” ungkap Anto.

Ia juga menyebut bahwa salah satu anaknya diduga telah “dipesan” sejak masih dalam kandungan dengan uang panjar sebesar Rp1,8 juta. Dugaan semakin kuat setelah anak lainnya tidak terlihat selama dua bulan terakhir.

Tak hanya itu, dugaan praktik serupa juga terjadi pada bayi dari keluarga iparnya yang disebut langsung diambil usai dilahirkan dengan nilai transaksi sekitar Rp8 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke kepolisian pada 2 Maret 2026. Aparat kini tengah melakukan penyelidikan intensif.

Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses penyelidikan terus berjalan.

“Kami belum bisa memberikan keterangan banyak, biarkan kami bekerja maksimal agar pelaku tidak melarikan diri,” ujarnya.


Perhatian Serius dan Upaya Pencegahan

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut perlindungan anak dan indikasi praktik perdagangan manusia. Pemerintah menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mencegah kejadian serupa.

Selain penegakan hukum, penguatan ekonomi keluarga, edukasi masyarakat, serta peran aktif pemerintah desa dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai kasus kekerasan dan eksploitasi anak di Indonesia. (*)