Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: TAUD Tegas, Copot Kabais TNI Bukan Solusi—Bongkar Aktor Intelektual!

19
×

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: TAUD Tegas, Copot Kabais TNI Bukan Solusi—Bongkar Aktor Intelektual!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI pasca kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukanlah solusi substantif.

TAUD mendesak negara untuk mengusut tuntas hingga ke akar persoalan, termasuk membongkar rantai komando dan aktor intelektual yang diduga berada di balik serangan tersebut.

Perwakilan TAUD dari YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan konferensi pers yang disampaikan pihak TNI belum menyentuh substansi utama kasus.

“Kami menilai pembahasan yang disampaikan belum menyentuh inti persoalan, terutama terkait pertanggungjawaban komando dalam upaya pembunuhan ini,” tegas Isnur, Kamis (26/3/2026).

Copot Kabais Dinilai Tak Cukup

Pergantian Kabais TNI yang disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi dinilai TAUD tidak mencerminkan akuntabilitas yang memadai.

Menurut Isnur, langkah tersebut berpotensi menjadi simbolis tanpa menyentuh aspek pidana dan tanggung jawab struktural yang lebih luas.

“Pencopotan jabatan tanpa proses pidana justru berpotensi memperkuat praktik impunitas,” ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Lebih Luas

TAUD juga menyoroti ketidakterbukaan jumlah pelaku dalam kasus ini. Temuan di lapangan mengindikasikan kemungkinan keterlibatan lebih dari empat orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat prajurit TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES diketahui telah ditahan oleh Puspom TNI.

“Operasi ini diduga melibatkan struktur komando, bukan sekadar pelaku lapangan,” jelas Isnur.

Soroti Rantai Komando dan Tanggung Jawab Pimpinan

TAUD mempertanyakan konstruksi hukum yang dinilai hanya menyasar level tertentu dalam struktur militer.

Dalam sistem yang bersifat hierarkis seperti TNI, menurut mereka, tidak logis jika pertanggungjawaban hanya berhenti pada satu jabatan.

“Ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab pimpinan tertinggi, termasuk Panglima TNI hingga otoritas sipil seperti Menteri Pertahanan,” tegasnya.

Desak Peradilan Umum, Bukan Militer

TAUD menegaskan bahwa kasus ini seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Merujuk pada UU TNI 2004, prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada sistem peradilan umum.

“Tidak ada dasar membawa kasus ini ke peradilan militer. Itu justru berpotensi menghambat transparansi,” tegas Isnur.

Kronologi dan Kondisi Korban

Insiden penyiraman terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat, usai Andrie Yunus merekam podcast di kantor YLBHI.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar sekitar 20 persen serta trauma kimia serius pada mata kanan dengan tingkat keparahan tinggi.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas

Pernyataan sikap TAUD juga didukung berbagai organisasi sipil seperti LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Imparsial, hingga Trend Asia.

Mereka menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan, independen, dan bebas intervensi guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah praktik impunitas di masa mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. (*)