Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disorot: Kementerian HAM Wanti-wanti Konflik TNI-Polri, Ancaman Dualisme Peradilan

41
×

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disorot: Kementerian HAM Wanti-wanti Konflik TNI-Polri, Ancaman Dualisme Peradilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan perkara ini berisiko memunculkan komplikasi hukum serius, khususnya terkait kewenangan pengadilan yang akan menangani kasus tersebut.

“Potensi kompleksitas hukum terutama terkait kompetensi absolut pengadilan. TNI dan Polri perlu segera berkoordinasi dan sinkronisasi,” ujar Munafrizal dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Risiko Dualisme Penanganan Perkara

Munafrizal mengingatkan, tanpa koordinasi yang jelas antara TNI dan Polri, publik berpotensi menilai adanya dualisme bahkan kompetisi dalam penanganan perkara.

“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa TNI dan Polri saling bersaing menangani kasus ini,” tegasnya.

Situasi ini dinilai dapat menurunkan kualitas penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dimensi HAM Jadi Sorotan Nasional dan Internasional

Kasus ini dinilai memiliki dimensi pelanggaran HAM yang kuat sehingga menarik perhatian luas, baik dari lembaga HAM nasional, internasional, hingga masyarakat sipil.

Munafrizal menekankan bahwa penanganan perkara harus berlandaskan prinsip-prinsip HAM, sebagaimana ditegaskan dalam KUHP.

“Hukum pidana nasional bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi HAM,” ujarnya.

Anomali Hukum Mulai Terlihat

Dalam perkembangan terbaru, pihak Polri telah memeriksa saksi, menganalisis CCTV, dan mengidentifikasi terduga pelaku. Sementara itu, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menahan empat orang terduga pelaku.

Munafrizal menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan anomali hukum.

“Ada lembaga yang punya saksi dan bukti tapi belum ada tersangka, sementara lembaga lain punya terduga pelaku namun minim bukti,” jelasnya.

Dorongan Sidang di Peradilan Umum

Sejumlah pihak, mulai dari kuasa hukum korban, anggota DPR, pakar hukum hingga pegiat HAM, mendorong agar kasus ini disidangkan di peradilan umum.

Hal ini dinilai penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

“Proses hukum harus mampu mengungkap tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual,” kata Munafrizal.

Mahkamah Agung Bisa Jadi Penentu

Munafrizal menambahkan, jika terjadi sengketa kewenangan mengadili, maka penyelesaiannya dapat diajukan ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan aturan dalam KUHAP, Mahkamah Agung memiliki kewenangan memutus sengketa antar lembaga peradilan.

“Mahkamah Agung yang dapat mengakhiri kontroversi hukum ini,” pungkasnya.

Koordinasi Jadi Kunci Penegakan Hukum

Kementerian HAM menegaskan, koordinasi dan sinkronisasi antara TNI dan Polri menjadi kunci untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kewenangan.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem penegakan hukum Indonesia dalam menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan HAM. (*)