PROBOLINGGO | Sentrapos.co.id – Kasus yang menjerat Muhammad Misbahul Huda, Pendamping Lokal Desa (PLD) yang juga berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, setelah penghentian perkara tersebut, muncul kabar yang menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat penegak hukum sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Informasi yang beredar menyebutkan, pihak keluarga Muhammad Misbahul Huda sempat diminta uang sebesar Rp300 juta agar yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu orang dekat Misbahul Huda berinisial SO mengungkapkan dugaan tersebut.
“Ada pengakuan dari tersangka kasus PLD rangkap guru. Sebelum ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan diminta Rp300 juta oleh pihak kejaksaan agar tidak dijadikan tersangka,” ujar SO, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, karena keluarga tidak memenuhi permintaan tersebut, proses hukum tetap berjalan hingga Misbahul Huda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena pihak keluarga menolak memberikan uang Rp300 juta, akhirnya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kerugian negara yang disebutkan sekitar Rp118 juta,” tambahnya.
Dampak Kasus terhadap Kehidupan Pribadi
SO juga menyebut kasus tersebut berdampak besar terhadap kehidupan pribadi Misbahul Huda.
Ia mengungkapkan bahwa setelah penetapan tersangka, Misbahul Huda mengalami berbagai tekanan, termasuk masalah rumah tangga.
“Setelah kasus itu, Hasib juga bercerai dengan istrinya. Bahkan istrinya yang juga berprofesi sebagai guru ikut diberhentikan,” katanya.
Menurutnya, meskipun perkara tersebut kini telah dihentikan oleh Kejaksaan Agung, dampak sosial dan psikologis terhadap keluarga yang bersangkutan masih terasa.
Kejari Probolinggo Bantah Tuduhan
Menanggapi kabar dugaan permintaan uang tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membantah keras tudingan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto menegaskan bahwa informasi mengenai permintaan uang Rp300 juta tersebut tidak benar.
“Dapat saya jelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim penyidik kejaksaan bekerja secara profesional dalam menangani perkara berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kasus Masih Menjadi Sorotan
Meski perkara terhadap Misbahul Huda telah dihentikan oleh Kejaksaan Agung, munculnya isu dugaan permintaan uang oleh oknum aparat membuat kasus ini kembali menjadi perhatian publik.
Pengamat hukum menilai transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Sementara itu, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan penyelidikan terhadap dugaan permintaan uang tersebut.
(*)




















