JAKARTA | Sentrapos.co.id – Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyaluran pendanaan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus bergulir.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah serta memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian korban.
Kepala Tim Penyidik, Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan secara masif dan menyeluruh.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa hampir 90 saksi, menelusuri sekitar 80 rekening, serta menyita sejumlah aset dengan nilai hampir Rp300 miliar,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Aset yang disita meliputi perkantoran mewah di kawasan SCBD, ruko, tanah di Bekasi, Bandung, hingga Deli Serdang, serta ratusan sertifikat tanah (SHM/SHGB) dan kendaraan.
Penyidik menegaskan, jumlah tersangka dalam perkara ini masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Tidak hanya berhenti pada tiga tersangka yang saat ini sudah ditahan. Kami terus mengembangkan kasus ini,” tegas Susatyo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- TA (Direktur Utama dan pemegang saham)
- MY (mantan direktur dan pemegang saham)
- ARL (komisaris dan pemegang saham)
- AS (pendiri dan mantan Direktur periode 2018–2024)
Tiga tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya dijadwalkan segera menyusul.
“Minggu depan kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya,” tambahnya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua publik figur, yakni Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, yang berstatus sebagai brand ambassador PT DSI.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dan menegaskan tidak mengetahui persoalan internal perusahaan.
Penyidik berharap penyitaan aset akan terus bertambah guna mengembalikan kerugian para korban yang berstatus lender.
“Kami berharap aset yang disita bisa memenuhi rasa keadilan bagi korban. Penanganan perkara ini kami lakukan secara serius dan cepat,” jelas Susatyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total kerugian para lender dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
Dalam penanganannya, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejaksaan guna memastikan proses hukum berjalan komprehensif dan transparan.
Kasus ini menjadi salah satu skandal pendanaan terbesar yang tengah disorot publik, sekaligus peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam berinvestasi. (*)
Poin Utama Berita
- Kasus PT DSI terus diusut Bareskrim Polri
- Hampir 90 saksi dan 80 rekening telah diperiksa
- Aset senilai Rp300 miliar berhasil disita
- Empat tersangka ditetapkan, satu segera ditahan
- Dude Harlino dan Alyssa diperiksa sebagai saksi
- Kerugian korban mencapai Rp2,4 triliun
- Polisi gandeng OJK, LPSK, dan Kejaksaan
- Kasus jadi peringatan bagi investor

















