JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kepolisian akan menggelar perkara bersama Laboratorium Forensik (Labfor) dan Dokter Forensik (Dokfor) terkait kasus tewasnya tiga orang dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas V Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang ditemukan pada Jumat (2/1/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan gelar perkara tersebut dilakukan untuk membahas secara komprehensif temuan fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akan melaksanakan gelar perkara bersama Labfor dan Dokfor untuk membahas temuan fakta di TKP,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menunggu Hasil Otopsi dan Uji Laboratorium
Selain gelar perkara, kepolisian juga akan menyampaikan hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan penyebab kematian para korban. Namun demikian, pihak kepolisian belum merinci waktu pelaksanaan gelar perkara maupun jadwal penyampaian hasil pemeriksaan forensik tersebut.
Pemeriksaan forensik dilakukan oleh RS Polri Kramat Jati, termasuk analisis penyebab kematian serta uji laboratorium terhadap sejumlah sampel yang ditemukan di lokasi.
Sepuluh Saksi Telah Diperiksa
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa 10 orang saksi terkait peristiwa tersebut. Korban diketahui terdiri dari seorang ibu dan dua anaknya yang meninggal dunia, serta satu anak lainnya yang sempat kritis dan menjalani perawatan medis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan pemeriksaan saksi masih terus diperluas.
“Total sudah 10 saksi yang diperiksa. Kami masih memperbanyak pemeriksaan saksi untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh,” ujar Onkoseno, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, saksi yang dimintai keterangan antara lain anak korban yang baru pulang kerja, anak yang sempat kritis dan dirawat di RSUD Koja, serta warga sekitar lokasi kejadian, termasuk tetangga korban.
Polisi Dalami Semua Kemungkinan
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menunggu hasil analisis forensik terhadap makanan dan minuman yang ditemukan di lokasi kontrakan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur lain yang menyebabkan kematian para korban.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini secara objektif, ilmiah, dan transparan, dengan mengedepankan bukti forensik dan keterangan saksi sebagai dasar penentuan kesimpulan hukum. (*)




















