JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus yang menimpa videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, yang didakwa merugikan negara sebesar Rp202 juta terkait dugaan mark up anggaran pembuatan video profil 20 desa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penanganan perkara ini harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
“Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik.”
Jasa Kreatif Tidak Punya Standar Harga Baku
Komisi III menilai pekerjaan di sektor industri kreatif, termasuk videografi, tidak memiliki standar harga baku yang pasti. Oleh karena itu, penilaian terhadap dugaan mark up tidak bisa disamakan dengan sektor lain.
“Kerja kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing tidak bisa dinilai nol atau diseragamkan secara sepihak.”
Menurut DPR, pendekatan yang tidak tepat dalam menilai pekerjaan kreatif berpotensi memicu overkriminalisasi terhadap pelaku industri kreatif di Indonesia.
Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Dalam kesimpulannya, Komisi III juga menekankan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata pemidanaan.
“Tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika dimaksimalkan pengembalian kerugian negara.”
Kasus ini disebut menjadi ujian bagi sistem hukum agar tidak menghambat perkembangan sektor ekonomi kreatif nasional.
DPR Minta Amsal Dibebaskan
Komisi III DPR RI secara tegas meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi Amsal.
Selain itu, DPR juga mengajukan penangguhan penahanan dengan Komisi III sebagai penjamin.
“Kami mengajukan agar Amsal Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.”
Dukungan dari Pemerintah dan Fraksi
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyebut bahwa Teuku Riefky Harsya turut menyetujui kesimpulan tersebut.
Ia menegaskan dukungan penuh Fraksi Demokrat terhadap langkah pembebasan Amsal, dengan harapan kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku industri kreatif.
“Kami berharap Amsal segera kembali ke keluarganya dan kasus ini tidak merugikan pekerja kreatif ke depan.”
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- Amsal Christy Sitepu didakwa rugikan negara Rp202 juta
- Habiburokhman minta keadilan substantif diutamakan
- DPR nilai jasa kreatif tidak punya standar harga baku
- Fokus penegakan hukum diarahkan ke pengembalian kerugian negara
- DPR ajukan penangguhan penahanan dan dorong pembebasan Amsal
- Teuku Riefky Harsya dan Fraksi Demokrat beri dukungan
- Kasus dinilai berpotensi berdampak pada industri kreatif nasional

















