Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kasus WO Ayu Puspita: Kerugian Korban Tembus Rp18,4 Miliar, Polisi Buka Peluang Bertambah

26
×

Kasus WO Ayu Puspita: Kerugian Korban Tembus Rp18,4 Miliar, Polisi Buka Peluang Bertambah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kepolisian mengungkap total kerugian dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita sementara ini mencapai Rp18,4 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pendalaman lanjutan oleh penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa angka kerugian tersebut merupakan akumulasi laporan yang telah masuk hingga pertengahan Januari 2026.

“Total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435 dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ratusan Aduan Korban

Budi menjelaskan, perhitungan kerugian sementara berasal dari 24 laporan polisi yang telah diterima hingga Senin (12/1/2026). Selain itu, terdapat 277 laporan pengaduan korban yang masuk melalui posko pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kasus ini mencuat setelah banyak calon pengantin melaporkan gagal mendapatkan layanan pernikahan meski telah melunasi pembayaran paket WO.

Dua Tersangka Dijerat Pasal Penipuan

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan seorang karyawan pemasaran berinisial DHP sebagai tersangka pendamping.

Keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Modus Promo Mewah hingga Honeymoon

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka untuk menarik korban.

Ayu Puspita menawarkan berbagai paket promo pernikahan dengan iming-iming fasilitas mewah, harga miring, hingga bonus honeymoon. Namun, uang yang dibayarkan para korban justru tidak digunakan untuk operasional wedding organizer.

“Motifnya ekonomi. Keuntungan dari perbuatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah, liburan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” jelas Iman dalam konferensi pers sebelumnya.

Penyidikan Terus Berlanjut

Hingga kini, penyidik masih membuka posko pengaduan dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan kepercayaan publik terhadap jasa penyelenggara pernikahan. *

Example 300250