Kasus Yai Mim Berlanjut: Polresta Malang Kota Tetapkan Mantan Dosen UIN Malang sebagai Tersangka
Malang | Sentrapos.co.id – Kontroversi yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang dikenal sebagai Yai Mim, kini berlanjut ke ranah hukum. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual dan perbuatan asusila, Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi. Berikut rangkuman fakta terbaru perkembangan kasus tersebut:
Fakta Terbaru Kasus Yai Mim
1. Resmi Berstatus Tersangka
Polresta Malang Kota menaikkan status Yai Mim menjadi tersangka usai gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (8/1/2026).
2. Gelar Perkara Menyatakan Unsur Pidana Terpenuhi
Gelar perkara dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (6/1/2026). Proses tersebut berawal dari pengaduan pelapor bernama Sahara dan dilanjutkan dengan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana,” jelas Yudi.
3. Dugaan Berkaitan dengan Video Asusila
Salah satu dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan video yang diduga mengandung unsur pornografi.
“Dugaan tindak pidananya berkaitan dengan video asusila,” tambah Yudi.
4. Sembilan Saksi Diperiksa, Tersangka Akan Dipanggil
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi. Polisi juga tengah menjadwalkan pemanggilan Yai Mim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Jika tersangka mangkir tanpa alasan sah hingga tiga kali, akan dilakukan penjemputan paksa,” tegas Yudi.
5. Kuasa Hukum Tekankan Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum Yai Mim, Fakhrudin Umasugi, menegaskan kliennya harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
“Penetapan tersangka adalah proses hukum yang harus dilewati, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyiapkan saksi ahli, termasuk di bidang siber, untuk menelusuri alur penyebaran video yang disebut bersifat pribadi.
“Perlu ditelusuri siapa yang menyebarkan video tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Fakhrudin.
Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan lanjutan kasus ini akan disampaikan kepada publik sesuai prosedur. (*)










