KDMP di Bojonegoro Dikebut, Ratusan Koperasi Disorot karena Minim Aktivitas dan Persoalan Legalitas
Redaksi Sentra Pos
BOJONEGORO | Sentrapos.co.id – Program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai motor pemerataan ekonomi desa kini mulai bergulir masif di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Namun di balik semangat percepatan pembangunan gedung-gedung koperasi, proyek ini menyisakan sejumlah persoalan serius, mulai dari legalitas lahan, transparansi anggaran, hingga efektivitas model bisnis koperasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diterbitkan pada Oktober 2025, program KDMP didukung pendanaan besar dari BPI Danantara dengan plafon mencapai Rp3 miliar per koperasi. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik, seperti gerai usaha dan gudang, di lebih dari 80.000 desa secara nasional.
Kabupaten Bojonegoro tercatat sebagai salah satu daerah dengan progres administratif tercepat. Pemerintah daerah berhasil merampungkan pembentukan 430 koperasi desa dan kelurahan, sehingga kerap disebut sebagai “juara” dalam hal kecepatan administrasi.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang belum sejalan dengan target. Berdasarkan penelusuran awak media Sentrapos.co.id, hingga awal Januari 2026 baru tiga koperasi yang benar-benar memiliki unit usaha aktif dan berjalan.
Sementara itu, 427 koperasi lainnya disinyalir masih sebatas formalitas administratif, tanpa aktivitas ekonomi riil. Ironisnya, pembangunan gedung-gedung koperasi justru dipaksakan segera berdiri, meski belum ditopang kesiapan bisnis yang jelas.
Persoalan paling mencolok muncul pada lokasi pembangunan. Demi mengejar target fisik yang disebut-sebut dipantau langsung oleh Wakil Panglima TNI pada November 2025 lalu, sejumlah bangunan KDMP diduga melanggar aturan tata ruang.
Beberapa gedung dilaporkan berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) tanpa prosedur hukum yang tuntas. Bahkan, sebagian lokasi disinyalir merambah Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.
Pelaksanaan pekerjaan fisik oleh PT Agrinas juga menuai kritik dari masyarakat desa. Proyek dinilai kurang transparan, terutama terkait spesifikasi teknis dan pengelolaan anggaran. Kekhawatiran muncul bahwa pekerjaan berisiko tidak selesai tepat waktu, bahkan berpotensi mangkrak jika manajemen lapangan tidak segera dibenahi.
“Instruksinya harus cepat jadi, tapi speknya meragukan. Publik di desa tidak tahu detail anggarannya seperti apa, tiba-tiba ada bangunan di lahan sawah. Ini proyek ekonomi atau sekadar proyek konstruksi?” ujar Suwito, salah satu aktivis ketahanan pangan, Sabtu (3/1/2026).
Suwito menilai, tujuan mulia SKB Tiga Menteri yang melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, hingga Kementerian Keuangan, yakni membangun ekonomi dari bawah dan memberantas kemiskinan, berisiko melenceng dari sasaran.
Menurutnya, apabila infrastruktur koperasi dibangun di atas lahan bermasalah dan koperasi tidak memiliki model bisnis yang jelas, maka anggaran miliaran rupiah tersebut berpotensi menjadi “monumen mati” yang tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat desa.
“Kini publik menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Apakah akan terus mengejar serapan anggaran fisik semata, atau mulai menata legalitas lahan dan memastikan keberlanjutan bisnis bagi 427 koperasi yang saat ini masih mati suri,” pungkasnya. (*)