Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
PERISTIWASHOWBIZVIRAL

Viral! Gugatan Rp28 M Tetap Berlanjut Meski Vidi Aldiano Wafat, Keenan Nasution Dihujat Netizen

61
×

Viral! Gugatan Rp28 M Tetap Berlanjut Meski Vidi Aldiano Wafat, Keenan Nasution Dihujat Netizen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kasus hak cipta lagu Nuansa Bening kembali memicu polemik publik. Musisi senior Keenan Nasution menjadi sorotan tajam setelah memutuskan tetap melanjutkan gugatan hukum terhadap mendiang Vidi Aldiano hingga tingkat kasasi, meski sang penyanyi telah wafat.

Langkah tersebut memicu gelombang kritik dari netizen yang menilai keputusan itu tidak berempati. Namun, pihak Keenan menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan demi kepastian hukum.

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa perkara ini tetap dilanjutkan agar status hukum menjadi jelas, bahkan setelah pihak tergugat meninggal dunia.

“Secara hukum keperdataan, meninggalnya pihak tidak membuat perkara gugur. Proses harus tetap berjalan hingga ada putusan,” ujar Minola, Kamis (19/3/2026).

Alasan Dilanjutkan: Demi Kepastian Hukum

Menurut Minola, penyelesaian perkara ini justru penting agar tidak meninggalkan persoalan hukum yang belum tuntas.

“Tujuannya agar almarhum tidak meninggalkan masalah hukum yang belum selesai,” jelasnya.

Kasus ini kini berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung. Putusan diperkirakan akan keluar dalam waktu dua minggu hingga satu bulan ke depan.

Potensi Gugatan Capai Rp28 Miliar

Hasil kasasi nantinya akan menentukan apakah pihak ahli waris Vidi Aldiano harus menanggung tuntutan senilai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar yang diajukan Keenan Nasution.

Nilai gugatan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperbesar perhatian publik terhadap kasus ini.

Gelombang Kritik Netizen

Keputusan melanjutkan gugatan terhadap mendiang Vidi Aldiano memicu reaksi keras di media sosial. Banyak netizen menyerbu akun Instagram Keenan Nasution dengan komentar bernada kecaman.

“Vidi dikenang kebaikannya. Kalau nanti meninggal, dikenang apa?” tulis salah satu netizen.

“Kamu gak punya hati banget, pak,” komentar lainnya.

Namun, ada pula sebagian kecil netizen yang mencoba melihat kasus ini dari sisi hukum, bukan emosional.

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Minola menegaskan, dalam hukum Indonesia terdapat perbedaan mendasar antara perkara pidana dan perdata.

Dalam perkara pidana, proses hukum otomatis berhenti ketika terdakwa meninggal dunia. Namun, dalam perkara perdata, gugatan tetap dapat dilanjutkan dan bahkan berpotensi dialihkan kepada ahli waris.

“Perkara ini tidak gugur secara otomatis. Proses kasasi tetap berjalan di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sorotan Publik dan Etika Hukum

Kasus ini tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menyentuh aspek etika dan empati di tengah masyarakat.

Di satu sisi, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun di sisi lain, publik menilai pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum yang melibatkan pihak yang telah meninggal dunia.

Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik hingga putusan kasasi resmi diumumkan. (*)