Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

Kejagung Banding Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah: Kejar Pemulihan Kerugian Negara Rp171 Triliun

58
×

Kejagung Banding Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah: Kejar Pemulihan Kerugian Negara Rp171 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah.

Upaya hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen korps Adhyaksa untuk memperjuangkan pemulihan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti dalam putusan tingkat pertama.

Majelis hakim hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun dari total dakwaan yang mencantumkan potensi kerugian perekonomian negara mencapai Rp171 triliun. Hakim beralasan nilai ratusan triliun tersebut masih bersifat asumsi dan belum terjadi secara faktual.


Pengamat: Banding Konsekuensi Yuridis

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah banding merupakan konsekuensi yuridis yang logis apabila jaksa meyakini terdapat potensi kerugian negara dalam skala besar.

“Menurut saya, konsekuensi dari jaksa berpendapat seperti itu (ada potensi kerugian perekonomian negara Rp171 triliun) ya secara yuridis harus banding, karena putusan hakim tidak memenuhi harapannya,” ujar Abdul Fickar, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, dalam perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kerugian negara tidak seharusnya ditafsirkan secara sempit.

“Kerugian keuangan negara itu sangat luas. Tidak melulu kerugian nyata, tetapi juga kerugian yang belum terjadi namun diprediksi akan terjadi,” tegasnya.


Kerugian Ekonomi Sektor Migas Dinilai Berdampak Sistemik

Abdul Fickar menekankan, korupsi di sektor vital seperti minyak dan gas (migas) memiliki efek domino terhadap perekonomian nasional. Dampaknya bisa menjalar ke stabilitas harga energi, beban subsidi, hingga tekanan terhadap APBN.

Ia juga menyoroti bahwa kehati-hatian hakim dalam menerima angka kerugian ekonomi dipengaruhi oleh Mahkamah Agung RI melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mensyaratkan pembuktian kerugian nyata.

Melalui proses banding di pengadilan tinggi, jaksa dinilai memiliki ruang untuk kembali meyakinkan hakim mengenai validitas perhitungan kerugian ekonomi tersebut.


Opsi Strategis: Gabungan Pidana dan Perdata

Lebih lanjut, Abdul Fickar menyarankan agar negara memaksimalkan instrumen hukum lain, seperti penggabungan tuntutan pidana dan gugatan perdata secara bersamaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam skema tersebut, pihak BUMN terkait seperti Pertamina dapat duduk bersama jaksa untuk mengajukan gugatan perdata terhadap para terdakwa, guna memperkuat pemulihan aset negara.

Strategi ini dinilai dapat memperluas peluang pengembalian kerugian, tidak hanya melalui pidana badan, tetapi juga pemulihan kerugian secara finansial.


Harapan Publik pada Proses Banding

Langkah banding Kejagung kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menaruh harapan agar pemulihan kerugian negara tidak berhenti pada angka nominal dalam amar putusan, tetapi benar-benar mencerminkan dampak ekonomi yang ditimbulkan praktik korupsi di sektor migas.

Proses hukum di tingkat banding akan menjadi penentu apakah perhitungan kerugian Rp171 triliun dapat diakui sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara tersebut.(*Okezone)

Example 300250