JAKARTA – Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode 2020–2024 mencapai Rp10 hingga Rp14 triliun.
Angka tersebut masih bersifat sementara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian nasional yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).
“Produsen diwajibkan menyisihkan sebagian produknya untuk dijual di dalam negeri guna menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi ekspor.
CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan menggunakan kode Harmonized System (HS) berbeda, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.
“Modus ini memungkinkan CPO diekspor seolah bukan CPO, sehingga terbebas dari kewajiban DMO dan bea keluar,” tegas Syarief.
Selain manipulasi dokumen ekspor, penyidik juga mendalami dugaan pemberian imbalan kepada oknum tertentu agar proses administrasi dan pengawasan ekspor dapat diloloskan.
Dampak Sistemik dan Kerugian Negara
Kejagung menilai penyimpangan ini berdampak luas, antara lain:
-
Hilangnya potensi penerimaan negara,
-
Tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO,
-
Terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.
“Penyimpangan ini berdampak serius terhadap tata kelola perdagangan dan stabilitas komoditas strategis,” kata Syarief.
11 Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara yakni:
-
LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan, Direktorat Industri Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian RI),
-
FJR (Direktur Teknis Fabianan),
-
MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi KPB/KPBC Pekanbaru).
Sementara delapan tersangka dari pihak swasta antara lain:
-
ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS),
-
ERW (Direktur PT BMM),
-
FLX (Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP),
-
RND (Direktur PT TAJ),
-
TNY (Direktur PT TEO),
-
VNR (Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT),
-
RBN (Direktur PT CKK),
-
SR (Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SP).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejagung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik manipulasi ekspor CPO tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut komoditas strategis nasional yang berdampak langsung terhadap harga minyak goreng dan stabilitas ekonomi domestik. *




















