SURABAYA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Joko Budi Darmawan sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pencopotan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil guna mempermudah proses klarifikasi secara objektif.
“Yang terbaru ada Aspidum di Jawa Timur dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar proses klarifikasi berjalan leluasa,” ujar Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Reda menjelaskan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penanganan perkara.
Tak hanya Joko Budi Darmawan, sejumlah kepala seksi (kasi) juga turut diamankan dan diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.
Operasi Senyap Kejagung: “Seperti Cari Jarum di Jerami”
Menurut Reda, bidang intelijen Kejagung memiliki mekanisme khusus dalam memantau perilaku aparat penegak hukum melalui metode tertutup.
“Kami lakukan klarifikasi secara senyap, mencari bukti seperti melalui CCTV dan pendekatan lainnya. Ini seperti mencari jarum di dalam jerami,” tegasnya.
Namun demikian, Kejagung memastikan tidak akan ragu bertindak jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Potensi Sanksi: Etik hingga Pidana
Kejagung menegaskan bahwa pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga independensi pemeriksaan.
Jika tidak ditemukan unsur pidana, namun terbukti melanggar etik, maka kasus akan diserahkan ke bidang pengawasan internal.
Sebaliknya, jika ditemukan indikasi suap atau pemerasan, maka perkara akan ditingkatkan ke ranah pidana dan ditangani oleh bidang Pidana Khusus.
“Jika ada unsur pidana seperti suap atau pemerasan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Reda.
Diamankan Sebelum Lebaran
Diketahui, Joko Budi Darmawan diamankan Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta pada 18 Maret 2026, sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak mentolerir penyimpangan di internal, sekaligus mempertegas komitmen bersih-bersih institusi penegak hukum. (*)
Poin Utama Berita
- Kejagung copot Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan
- Diamankan Tim Pam SDO terkait dugaan penyimpangan perkara
- Sejumlah kepala seksi (kasi) ikut diperiksa
- Klarifikasi dilakukan secara tertutup dan berbasis bukti
- Potensi sanksi mulai dari etik hingga pidana
- Penindakan berawal dari laporan masyarakat

















