JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Lahan tersebut diketahui merupakan aset milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa penyelidikan difokuskan pada proses peralihan hak atas lahan yang diduga bermasalah dan telah berlangsung sejak era Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997–1998.
“Pidsus sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Proses ini cukup panjang karena kejadiannya sudah lama, sehingga membutuhkan waktu untuk pendalaman,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Febrie menegaskan, penyelidikan pidana ini berbeda dengan sanksi administratif berupa pencabutan HGU yang telah dilakukan pemerintah. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Sejalan dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan mendalami dugaan tindak pidana dalam penerbitan HGU kepada PT SGC.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mempertanyakan keabsahan kepemilikan dan mekanisme jual beli lahan yang seharusnya merupakan aset negara.
“Pertanyaannya tentu mengapa tanah tersebut bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya sah atau tidak,” ujar Asep.
Menurut Asep, KPK juga akan mencermati tempus delicti atau waktu terjadinya peristiwa hukum, mengingat penanganan perkara pidana dibatasi oleh ketentuan daluwarsa.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid secara resmi mencabut HGU lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang dikuasai anak usaha PT Sugar Group Companies.
“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut. Total nilai aset berdasarkan LHP BPK mencapai sekitar Rp14,5 triliun,” kata Nusron.
Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022.
Adapun enam perusahaan yang HGU-nya dicabut meliputi PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL. Seluruh lahan tersebut kini dikembalikan statusnya sebagai aset negara di bawah penguasaan Kementerian Pertahanan. *




















