JAKARTA | Sentrapos.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi tambang batu bara ilegal kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut telah mengantongi indikasi keterlibatan penyelenggara negara, namun hingga kini identitas pihak tersebut belum diungkap ke publik.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, menilai kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Jangan sampai persoalan hukum dibuat teka-teki, sementara publik menunggu kepastian penegakan hukum,” tegas Hari, Minggu (5/4/2026).
Ia menekankan, penyidik harus segera menguji setiap dugaan yang beredar, termasuk nama-nama berinisial yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses hukum tetap berbasis alat bukti dan tidak menimbulkan spekulasi liar.
Hari juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengungkapan dapat memicu persepsi negatif di masyarakat, termasuk dugaan adanya ruang negosiasi dalam proses hukum.
“Kalau alat buktinya sudah mencukupi, nama penyelenggara negara itu sebaiknya segera diumumkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada 28 Maret 2026.
Dalam penjelasan itu, penyidik telah memaparkan peran Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi tambang yang melibatkan PT AKT di Kalimantan Tengah.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan penyidik terus mendalami perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Pendalaman akan terus dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir ada penghilangan barang bukti,” kata Anang.
Dalam proses penyelidikan, tim Jampidsus diketahui telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Sebanyak 10 lokasi berada di Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor PT Asmin Koalindo Tuhup, PT Mantimin Coal Mining, serta sejumlah rumah saksi.
Kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi Kejagung dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi, terutama terkait keberanian mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh atau kekuasaan dalam perkara tersebut.
Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berpotensi tergerus. (*)
Poin Utama Berita
- Kejagung disebut telah kantongi dugaan keterlibatan pejabat negara
- Identitas pihak terkait belum diumumkan ke publik
- Pengamat desak transparansi untuk hindari spekulasi
- Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal
- Penyidik telah geledah 14 lokasi di berbagai wilayah
- Kejagung dinilai diuji dalam komitmen pemberantasan korupsi

















