JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menggeledah 20 lokasi di wilayah Medan dan Riau terkait dugaan korupsi ekspor limbah pabrik kelapa sawit yang ditaksir merugikan negara hingga Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penggeledahan berlangsung hampir dua pekan.
“Hampir dua minggu kami melakukan penggeledahan. Ada puluhan tempat di Riau dan Medan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Sasar Kantor, Rumah hingga Pabrik Sawit
Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kantor perusahaan, rumah pribadi, hingga pabrik dan kebun kelapa sawit.
Menurut Syarief, tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus melakukan penyertaan aset, termasuk bidang tanah, pabrik pengolahan, alat berat, serta kendaraan.
“Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi guna menghindari potensi hilangnya barang bukti,” tegasnya.
Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun
Perkara dugaan korupsi ekspor limbah sawit ini disebut menyebabkan kerugian negara berkisar antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan 11 tersangka, terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta yang mewakili lima grup korporasi.




















