JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebagai bagian dari langkah pengawasan internal dan deteksi dini. Hal tersebut disampaikan oleh Anang Supriatna, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat ditemui di Kejagung, Selasa (27/1/2026).
Anang menyebutkan, setidaknya terdapat tiga Kajari yang saat ini masuk dalam proses klarifikasi oleh Tim Satuan Intelijen Reformasi Internal (SIRI) Kejagung, yakni Kajari Padang Lawas, Kajari Magetan, dan Kajari Sampang.
“Ada beberapa Kajari yang sudah dan sedang diklarifikasi oleh tim SIRI Kejagung. Di antaranya tiga Kajari tersebut. Ini merupakan respons cepat Kejaksaan Agung atas adanya laporan, sebagai bagian dari deteksi dini dan penerapan sikap zero tolerance,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, laporan yang diterima Kejagung berkaitan dengan dugaan persoalan profesionalitas, manajerial, hingga potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
“Terhadap laporan yang menyangkut dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, manajerial yang tidak kondusif, baik internal maupun eksternal, serta adanya conflict of interest, kami segera lakukan pengamanan dan klarifikasi untuk antisipasi serta pencegahan sejak dini,” jelasnya.
Anang menegaskan, pimpinan Kejaksaan Agung telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran Korps Adhyaksa agar bekerja secara profesional dan berintegritas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Pimpinan sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh jajaran untuk tidak bermain-main dan menjalankan tugas secara profesional serta berintegritas,” tegasnya.
Meski sejumlah pengaduan langsung ditindaklanjuti, Anang menekankan bahwa proses klarifikasi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Kejagung belum dapat membeberkan secara rinci substansi laporan yang sedang didalami.
“Setiap pengaduan yang masuk langsung kami tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami belum bisa terlalu terbuka karena proses masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Anang mengungkapkan bahwa proses klarifikasi terhadap para Kajari tersebut baru berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
“Sekitar tiga sampai empat hari terakhir,” katanya.
Sementara itu, terkait Kajari Padang Lawas, klarifikasi tersebut juga dibenarkan oleh Rizaldi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Menurutnya, terdapat tiga orang yang dimintai klarifikasi di Kejagung, termasuk Soermalin Halomoan selaku Kajari Padang Lawas.
Rizaldi menyebutkan, dugaan yang didalami berkaitan dengan pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Namun, rincian desa maupun nilai dana yang menjadi perhatian belum dapat diungkap karena proses masih berjalan.
Hingga kini, Soermalin Halomoan belum memberikan keterangan terkait pemanggilan tersebut.
Untuk Kajari Sampang, Fadilah Helmi, ia dikabarkan dijemput dan diamankan oleh Kejagung pada Selasa (20/1/2026). Informasi tersebut dibenarkan oleh Agus Sahat Lumban Gaol, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Agus menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam merespons berbagai laporan masyarakat, guna menjaga kapasitas, integritas, dan marwah Korps Adhyaksa. Namun, detail laporan yang menyangkut Kajari Sampang belum diungkap ke publik.
Sementara itu, untuk Kajari Magetan, belum diketahui secara rinci pihak-pihak yang diklarifikasi. Hingga berita ini diturunkan, Kajari Magetan juga belum memberikan pernyataan resmi. (*)




















