JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Agung memastikan akan segera memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya akan dijadwalkan dalam waktu dekat, menyusul penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di sejumlah lokasi, termasuk kediaman yang bersangkutan.
“Nanti saya jadwalkan pemeriksaan Siti Nurbaya,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Puluhan Saksi Diperiksa, Status Masih Saksi
Syarief mengungkapkan, hingga saat ini penyidik Jampidsus telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola sawit tersebut. Namun, ia belum merinci identitas para saksi maupun peran masing-masing pihak yang telah diperiksa.
Terkait posisi Siti Nurbaya dalam perkara ini, Syarief menegaskan bahwa mantan Menteri LHK tersebut masih berstatus sebagai saksi, dan perannya belum dapat diungkap ke publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Itu belum bisa saya sampaikan. Masih materi penyidikan. Kita baru mulai,” tegasnya.
Penggeledahan di Enam Lokasi Jakarta–Bogor
Dalam pengembangan perkara, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor.
Di Jakarta, penggeledahan dilakukan di kawasan Matraman (Jakarta Timur) dan Kemang (Jakarta Selatan) pada Rabu (28/1/2026). Sementara itu, penggeledahan di Rawamangun (Jakarta Timur) serta Bogor, Jawa Barat, dilakukan pada Kamis (29/1/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah diketahui merupakan rumah milik Siti Nurbaya. Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pejabat kementerian terkait serta pihak swasta.
“Iya, ada pejabat kementerian, ada juga pihak swasta. Tapi detailnya belum bisa kami buka,” kata Syarief.
Dokumen Disita, Penyidikan Terus Berlanjut
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. *




















