JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang menyita perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sejumlah pejabat kejaksaan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal.
“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang, Minggu (5/4).
Pejabat yang diperiksa mulai dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) untuk mengklarifikasi apakah proses penanganan perkara telah berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Yang jelas akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak,” tegas Anang.
Ia menambahkan, Kejagung akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi internal. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.
DPR Minta Evaluasi Total
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta hasil evaluasi dilaporkan dalam waktu satu bulan.
Duduk Perkara Amsal Sitepu
Kasus ini mencuat setelah Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Christy Sitepu pada 1 April 2025. Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa.
Dalam putusannya, hakim menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, sekaligus memulihkan hak dan martabat Amsal.
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang didanai dari dana desa, dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Jaksa menilai terdapat indikasi mark-up dan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan RAB.
Namun, pengadilan menyatakan seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Poin Utama Berita
- Kejagung memeriksa jajaran Kejari Karo terkait kasus Amsal Sitepu
- Kajari, Kasipidsus, dan JPU diamankan untuk klarifikasi
- Pemeriksaan fokus pada profesionalitas penanganan perkara
- DPR minta evaluasi menyeluruh terhadap Kejari Karo
- Amsal Sitepu sebelumnya divonis bebas oleh PN Medan
- Kejagung akan beri sanksi jika ditemukan pelanggaran

















