JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan kasasi atas putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi emisi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa peluang untuk mengajukan kasasi masih terbuka karena perkara tersebut diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
“Yang jelas para terdakwa telah dinyatakan bebas. Namun proses penanganannya saat itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Jaksa Masih Analisis Putusan Hakim
Anang menjelaskan bahwa pihak penuntut umum masih melakukan analisis menyeluruh terhadap putusan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum kasasi.
Menurutnya, jaksa memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Kita menunggu sikap penuntut umum setelah mempelajari putusan dalam waktu yang ditentukan. Dalam waktu dekat akan diputuskan,” katanya.
Meski mempertimbangkan kasasi, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati keputusan majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa.
Menko Yusril: Putusan Bebas Tidak Bisa Dikasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tingkat pertama.
Menurut Yusril, ketentuan dalam KUHAP tidak membuka ruang kasasi untuk putusan bebas.
Ia juga mengingatkan agar jaksa tidak lagi menggunakan konsep putusan bebas murni maupun tidak murni sebagai dasar untuk mengajukan kasasi.
Kejagung Hormati Pendapat Menko Yusril
Menanggapi pernyataan tersebut, Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati pandangan Menko Yusril.
Namun ia menegaskan bahwa penuntut umum tetap memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menentukan langkah hukum lanjutan.
“Silakan saja pendapat beliau. Namun penuntut umum juga memiliki dasar hukum dan landasan dalam menentukan langkah hukum, tidak serta-merta mengajukan kasasi tanpa dasar,” ujarnya.
Empat Terdakwa Divonis Bebas
Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:
-
Syahdan Husein, admin akun media sosial @gejayanmemanggil
-
Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation
-
Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau
dinyatakan bebas oleh majelis hakim dari dakwaan penghasutan.
Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya penghasutan, manipulasi informasi, maupun rekayasa fakta yang dituduhkan kepada para terdakwa.
Hakim juga menyatakan bahwa konten yang diunggah Delpedro Marhaen dinilai sesuai dengan fakta yang beredar di ruang publik.
Putusan bebas tersebut kini menjadi sorotan publik sekaligus memicu perdebatan hukum terkait kemungkinan upaya kasasi oleh pihak kejaksaan. (*)




















