JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung menegaskan mesin penyidikan kasus dugaan korupsi jumbo manipulasi pembayaran pajak periode 2016–2020 tidak akan berhenti. Korps Adhyaksa berkomitmen membongkar praktik lancung yang diduga melibatkan oknum pejabat pajak serta wajib pajak besar hingga ke akar persoalan.
Saat ini, penyidik memfokuskan penanganan perkara pada penghitungan kerugian keuangan negara, sebagai salah satu elemen terpenting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Proses tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perhitungan Kerugian Negara Jadi Kunci
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini terus berjalan secara progresif. Ia memastikan koordinasi dengan BPKP menjadi prioritas untuk mengkuantifikasi nilai kerugian negara secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kasus itu tetap masih jalan. Sekarang dalam proses perhitungan di BPKP. Data-data yang diperlukan juga sudah kami sampaikan,” kata Syarief saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Penghitungan kerugian negara ini menjadi fondasi utama sebelum penyidik menetapkan tersangka dan membawa perkara ke tahap penuntutan di pengadilan.
Saksi Kunci dari Pejabat hingga Pengusaha Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi kunci, mulai dari mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan hingga pengusaha besar yang diduga mengetahui atau terkait dengan konstruksi perkara.
Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain Astera Primanto Bhakti, serta mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik manipulasi pajak tersebut.
“Sepertinya hampir semuanya sudah diperiksa,” ujar Syarief, mengindikasikan sebagian besar saksi penting telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, sejumlah pihak yang sebelumnya masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) agar tidak bepergian ke luar negeri juga telah menjalani pemeriksaan intensif.
Dugaan Kongkalikong Pajak
Kasus ini mencuat dari dugaan kongkalikong antara oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan sejumlah wajib pajak pada periode 2016–2020. Modus yang disinyalir terjadi adalah rekayasa atau pengurangan nilai pajak terutang, sehingga menyebabkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara.
Sebagai imbalan, oknum aparat pajak diduga menerima keuntungan atau suap dari pihak wajib pajak tertentu.
Riwayat Pencekalan Sejumlah Nama Besar
Dalam proses penyidikan, Kejagung sebelumnya menerbitkan surat pencekalan terhadap lima orang, yakni bos Grup Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, serta Heru Budijanto Prabowo.
Namun, dalam perkembangannya, status pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono dicabut kurang dari satu bulan setelah diterbitkan. Kejaksaan menyebut pencabutan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum demi memastikan pemulihan kerugian negara dan kepastian hukum. (*)




















