Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Breaking News: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Skandal Minyak Mentah Pertamina Terbongkar!

29
×

Breaking News: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Skandal Minyak Mentah Pertamina Terbongkar!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, usai penyidik mengantongi berbagai alat bukti kuat dari hasil penyidikan sejak Mei 2025.

“Berdasarkan pengumpulan alat bukti yang ada, pada malam ini, 9 April 2026, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” tegas Anang dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Daftar Tersangka dan Status Penahanan

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, merinci tujuh tersangka beserta perannya dalam kasus yang terjadi pada periode 2008 hingga 2015.

Ketujuh tersangka tersebut adalah:

  • BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
  • AGS (Head of Trading Pertamina Energy Services/PES 2012–2014)
  • MLY (Senior Trader Petral 2009–2015)
  • NRD
  • TFK (VP ISC PT Pertamina)
  • MRC (beneficial owner sejumlah perusahaan peserta tender)
  • IRW (Direktur perusahaan milik MRC)

Sebanyak lima tersangka langsung ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan. Sementara BBG dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.

“Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan,” ungkap Syarief.

Modus Korupsi: Kebocoran Data hingga Mark-Up Harga

Penyidik mengungkap praktik korupsi ini melibatkan kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah dan produk gasoline.

MRC bersama IRW diduga mengatur tender dengan cara berkomunikasi ilegal dengan pihak internal Petral dan Pertamina, termasuk membocorkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Terjadi pengkondisian tender dan kebocoran informasi. Akibatnya, muncul mark-up harga sehingga pengadaan tidak kompetitif,” jelas Syarief.

Selain itu, ditemukan adanya perubahan pedoman pengadaan yang bertentangan dengan aturan direksi demi mengakomodasi kepentingan vendor tertentu.

Dampaknya, rantai distribusi menjadi lebih panjang dan harga BBM jenis Gasoline 88 (Premium) serta Gasoline 92 menjadi lebih mahal, yang berujung pada kerugian keuangan PT Pertamina.

Status Petral dan Kerugian Negara

Kejagung menegaskan bahwa kasus ini merupakan peristiwa lama dan tidak berkaitan dengan kondisi Pertamina saat ini, mengingat Petral telah dibubarkan pemerintah.

“Saat penetapan ini, ketujuh tersangka sudah tidak lagi menjabat di korporasi yang berjalan sekarang,” tegas Anang.

Sementara itu, total kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perhitungan masih berjalan. Nanti akan kami sampaikan secara resmi,” kata Syarief.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejagung tetapkan 7 tersangka kasus korupsi Petral
  • Kasus terjadi dalam pengadaan minyak mentah periode 2008–2015
  • Modus: kebocoran data internal dan pengkondisian tender
  • Terjadi mark-up harga BBM yang merugikan Pertamina
  • 5 tersangka ditahan, 1 tahanan kota, 1 DPO
  • Kerugian negara masih dihitung BPKP
  • Petral sudah dibubarkan, kasus tidak terkait Pertamina saat ini