Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal, Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

36
×

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal, Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian proses penyidikan.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST dalam perkara tersebut,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Sabtu (28/3).

Syarief mengungkapkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

“Penggeledahan masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha tambangnya telah dicabut. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan dokumen ilegal.

Lebih jauh, Kejagung menduga adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam praktik tersebut, meskipun identitasnya belum diungkap ke publik.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar. Namun, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor BPKP,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Berawal dari Penertiban Tambang Ilegal

Kasus ini bermula dari kegiatan penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dalam proses tersebut ditemukan dugaan aktivitas tambang ilegal oleh PT AKT.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah.

“Ini bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jampidsus Kejaksaan RI,” ujarnya.

Denda Rp4,25 Triliun Tetap Wajib Dibayar

Selain proses pidana, PT AKT juga telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4,25 triliun.

Barita menegaskan, sanksi tersebut tetap berlaku dan wajib dibayarkan meskipun perkara pidana tengah berjalan.

“Tagihan denda administratif itu sifatnya kewajiban sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, Samin Tan belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi tambang ilegal
  • Aktivitas tambang dilakukan meski izin telah dicabut
  • Dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara
  • Penggeledahan dilakukan di 4 wilayah besar
  • Kerugian negara masih dihitung BPKP
  • Samin Tan langsung ditahan 20 hari
  • PT AKT tetap wajib bayar denda Rp4,25 triliun
  • Kasus bermula dari penertiban tambang ilegal oleh Satgas PKH