Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Kejaksaan Kaltim Sita Rp214 Miliar dan Barang Mewah dari Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi

59
×

Kejaksaan Kaltim Sita Rp214 Miliar dan Barang Mewah dari Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMARINDA | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menyita uang negara senilai Rp214.283.871.000 beserta puluhan barang mewah dari perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan penyitaan dilakukan terkait kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Penyelamatan aset ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Toni, Kamis (26/3/2026).

Uang Tunai dan Mata Uang Asing Diamankan

Selain uang tunai dalam Rupiah, Kejati Kaltim juga menyita berbagai mata uang asing, antara lain USD 103.025, SGD 11.909, AUD 4.280, serta euro, ringgit, dan won Korea.

Barang Mewah dan Mobil Jadi Bukti

Tim Jaksa juga mengamankan puluhan tas mewah dari merek ternama dunia, termasuk 13 tas Chanel, enam tas Louis Vuitton, koleksi Hermes, Gucci, dan perhiasan emas. Tidak hanya itu, empat unit mobil mewah juga disita sebagai barang bukti, yaitu Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.

“Upaya penyelamatan keuangan negara ini menjadi salah satu upaya Kejati dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur,” tambah Toni.

Enam Tersangka Ditahan

Sejauh ini, jaksa telah menetapkan enam orang tersangka dari unsur swasta dan penyelenggara negara. Penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara, sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana di wilayah Kalimantan Timur. (*)