JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Negeri Batam mengajukan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Tuntutan tersebut memicu perdebatan publik, terutama karena para ABK Indonesia mengklaim tidak mengetahui kapal yang mereka naiki membawa narkotika jenis sabu.
Pigai: HAM Menolak Hukuman Mati
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa dari perspektif hak asasi manusia, hukuman mati bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak hidup.
Namun demikian, Pigai menekankan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
“Kalau hak asasi manusia itu menentang hukuman mati ya. Yang jelas kami menghormati hak hidup. Tapi kita tidak intervensi proses hukum yang terjadi di peradilan,” ujar Pigai di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
KUHP Baru Buka Peluang Evaluasi Hukuman Mati
Pigai menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengatur mekanisme masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati. Ketentuan tersebut membuka peluang evaluasi dan kemungkinan perubahan hukuman berdasarkan penilaian perilaku selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia saat ini telah bergerak menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan dan evaluasi berkelanjutan.
“Kalau dia berperilaku baik ya belum tentu tetap menjadi hukuman mati. Ada masa percobaan dan penilaian,” jelasnya.
Pigai juga menyinggung tren global, di mana banyak negara telah beralih dari sistem keadilan retributif menuju keadilan restoratif yang lebih menekankan pada rehabilitasi dan kemanusiaan.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa proses persidangan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku, termasuk regulasi terkait tindak pidana narkotika.
Ia menambahkan, setelah putusan inkrah dan proses hukum berlanjut di lembaga pemasyarakatan, mekanisme evaluasi sebagaimana diatur dalam KUHP dapat diterapkan.
“Peradilan tetap menggunakan undang-undang yang berlaku. Namun setelah proses hukum berjalan, ada mekanisme masa percobaan yang memungkinkan evaluasi,” ujarnya.
Pigai menilai, sistem hukum Indonesia saat ini lebih maju dibandingkan sebelumnya karena telah menyediakan ruang koreksi terhadap hukuman mati melalui pendekatan yang lebih humanis.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut masih dalam proses persidangan dan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya barang bukti serta implikasi hukuman yang dituntut jaksa. (*)




















