PROBOLINGGO | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Dengan penetapan ini, total tersangka menjadi tiga orang. Sebelumnya, dua tersangka berinisial MY dan B telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan pada 29 Januari 2026.
Audit BPKP: Kerugian Negara Rp306 Juta
Penetapan tersangka berinisial Z dilakukan pada Senin (2/3/2026) setelah serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp306 juta dari total anggaran Rp1.130.500.000 yang dilaksanakan melalui metode e-purchasing dengan sejumlah penyedia.
Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Satu tersangka sebelumnya tidak hadir karena melampirkan surat keterangan dokter. Setelah dipanggil kembali, yang bersangkutan hadir dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Lilik.




















