Tidak Ditahan karena Kondisi Kesehatan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Z tidak dilakukan penahanan. Kejaksaan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta aspek kemanusiaan dan teknis hukum.
Selain itu, kerugian negara sebesar Rp306 juta telah dikembalikan dan dititipkan melalui rekening penitipan lain (RTL) di Bank BNI 46.
“Kami sudah dua kali memeriksa yang bersangkutan. Karena kondisi kesehatan kurang baik dan ada pengembalian kerugian negara, kami tidak melakukan penahanan,” jelas Lilik.
Peran Tersangka dan Proses Hukum
Menurut Kejari, peran tersangka Z serupa dengan dua tersangka sebelumnya. Dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu hias taman, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tersangka justru dialihkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Meski tidak ditahan, Kejari memastikan proses hukum tetap berjalan hingga tahap persidangan.
“Proses tetap berjalan. Jika nantinya harus menjalani hukuman, tentu sesuai putusan pengadilan. Kami bertindak profesional,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek fasilitas ruang terbuka hijau yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)




















