SIDOARJO | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi menahan empat kepala desa (kades) di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus serupa yang sebelumnya diungkap aparat kepolisian.
Empat kades yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Zainul Abidin (Kades Kepunten), Samsul Anam (Kades Kepasangan), Suwito (Kades Kebaron), dan Kamadi (Kades Grabagan). Keempatnya ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo.
“Iya benar, pekan lalu kami melakukan penahanan terhadap empat kepala desa yang berstatus tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/1/2026).
Ditahan Usai Tahap Dua dari Polresta Sidoarjo
Hadi menjelaskan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam, setelah jaksa menerima pelimpahan tahap dua dari Polresta Sidoarjo. Selanjutnya, para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo hingga proses persidangan digelar.
“Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri. Terlebih, saat ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih aktif menjabat sebagai kepala desa,” jelas Hadi.
Pengembangan OTT Mei 2025
Menurut Hadi, penetapan empat kades tersebut merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan pada Mei 2025 lalu. Dalam OTT itu, aparat lebih dahulu mengamankan tiga kepala desa lainnya beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp185 juta.
“Ini adalah tersangka hasil pengembangan dari perkara sebelumnya,” tegasnya.
Adapun tiga kepala desa yang lebih dulu terjaring OTT yakni Adin Santoso (Kades Sudimoro), Santoso (Kades Medalem), serta Sochibul Yanto, mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, keempat kades tersebut dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor mengenai gratifikasi.
Terkait jadwal persidangan, Kejari Sidoarjo menyebut proses masih dalam tahap penyusunan administrasi pelimpahan.
“Dalam waktu dekat, perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” pungkas Hadi. (*)




















