SITUBONDO | Sentrapos.co.id | Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2023–2024.
Perkembangan terbaru, penyidik telah melakukan penyitaan satu unit rumah milik seorang pejabat di lingkungan dinas tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Iwan Darmawan, menyampaikan bahwa penanganan kasus masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan Seksi Pidana Khusus.
“Terkait dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Pidsus. Kami terus berkoordinasi untuk pendalaman perkara,” ujar Iwan, Senin.
Rumah Pejabat Disita
Pada September 2025 lalu, penyidik menyita sebidang tanah hak guna bangunan (HGB) seluas 175 meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya. Properti tersebut berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada, Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Rumah tersebut diketahui milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPP Situbondo berinisial TT, yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kabid Bina Marga.
Hingga saat ini, TT masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menguatkan konstruksi perkara.
Sumber internal menyebutkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka. Namun demikian, Kejari Situbondo menegaskan tetap mengedepankan prinsip due process of law, yakni seluruh tahapan penanganan perkara harus sesuai dengan ketentuan hukum dan asas kehati-hatian.
Langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan praktik korupsi di daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah menjadi kunci mencegah kerugian keuangan negara.
Kejari Situbondo memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya, apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
Perkembangan terbaru perkara ini akan terus dipantau sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.(*)




















