Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya, 223 Dokumen Disita dalam Dugaan Korupsi Sewa Stan

25
×

Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya, 223 Dokumen Disita dalam Dugaan Korupsi Sewa Stan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stan dan lahan.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Senin (30/3/2026) di kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2 Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stan dan lahan kosong PD Pasar Surya tahun 2024–2025,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Menurut Iswara, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Maret 2026 dan telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya.

“Penggeledahan ini telah sesuai prosedur hukum dan mendapat izin dari pengadilan,” tegasnya.

Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi. Total sebanyak 223 dokumen berhasil diamankan, bersama barang bukti elektronik berupa delapan unit telepon seluler, satu laptop, dan satu CPU.

Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan oleh pihak terkait, termasuk Direktur Utama PD Pasar Surya dan aparat setempat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penyewaan stan dan lahan yang diduga tidak sesuai prosedur di sejumlah unit pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Surya.

Temuan awal menunjukkan adanya praktik penyewaan tanpa perjanjian resmi, yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.

“Banyak pengguna stan yang tidak memiliki perjanjian sewa. Akibatnya, PD Pasar Surya kehilangan potensi pendapatan karena tidak memiliki dasar penagihan,” jelas Iswara.

PD Pasar Surya sendiri memiliki jaringan luas yang mencakup puluhan unit pasar, antara lain 20 pasar di wilayah cabang timur, 27 pasar di cabang utara, dan 15 pasar di cabang selatan.

Kejari Tanjung Perak mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dan masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, khususnya dalam sektor perdagangan rakyat. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejari Tanjung Perak geledah kantor PD Pasar Surya Surabaya
  • Dugaan korupsi terkait tata kelola sewa stan dan lahan 2024–2025
  • Sebanyak 223 dokumen dan barang bukti elektronik disita
  • Penggeledahan dilakukan sesuai izin Pengadilan Negeri Surabaya
  • Praktik sewa tanpa perjanjian resmi ditemukan di sejumlah pasar
  • Potensi kerugian daerah mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah
  • Belasan saksi telah diperiksa, penyidikan masih berlanjut