SURABAYA | SENTRAPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) buka suara terkait belum adanya penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka karena pemeriksaan saksi serta perhitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.
“Kita tetap masih melakukan pemeriksaan saksi dan masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” ujar Wagiyo, Sabtu (28/2/2026).
25 Saksi Sudah Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi untuk dimintai keterangan. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saksi total terakhir itu 25 orang,” katanya.
Wagiyo menyebut perkara ini melibatkan banyak pihak sehingga memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam proses penyidikan. Selain itu, audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu tahapan krusial sebelum penetapan tersangka.
“Perhitungan kerugian negara ini tentu harus lebih teliti, membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara cepat,” ujarnya.
Sorotan Komisi III DPR RI
Kasus ini kembali mencuat setelah Komisi III DPR RI menerima aspirasi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT DABN terkait dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan.
Dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Komisi III juga meminta Kejati Jatim mengedepankan prinsip profesional, proporsional, dan akuntabel dalam melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan diminta mengusut dugaan kejanggalan serta potensi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan.
Komitmen Proses Hukum Transparan
Kejati Jatim memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh unsur pidana terpenuhi, termasuk hasil audit resmi kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi PT DABN Probolinggo ini menjadi perhatian publik karena menyangkut badan usaha pelabuhan daerah serta aspek tata kelola keuangan yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.




















