Kejati Jatim–PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Hukum, Kawal Transformasi Digital Nasional - Sentra Pos

Kejati Jatim–PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Hukum, Kawal Transformasi Digital Nasional

SURABAYA | Sentrapos.co.idKejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT PLN Icon Plus resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kajati Jatim, Senin (12/1/2026), sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam aktivitas korporasi dan transformasi digital nasional.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST dan Senior Manager PLN Icon Plus Region Jawa Timur Rizky Adriana Bayiwerti. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PLN Icon Plus Chipta Perdana serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim Martha Parulina Berliana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejati Jatim, jajaran direksi dan manajemen PLN Icon Plus, para pejabat utama Kejati Jatim, serta Jaksa Pengacara Negara.

Perkuat GCG dan Kepastian Hukum Korporasi

Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan merupakan payung penting dalam menjalankan aktivitas bisnis perusahaan secara profesional dan berintegritas.

“Pendampingan hukum ini sangat krusial untuk meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini operasional,” ujarnya.

Dukung Infrastruktur Digital Nasional

Sementara itu, Kajati Jatim Agus Sahat ST menegaskan bahwa PLN Icon Plus memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi digital nasional. Di tengah percepatan ekonomi digital dan revolusi industri 4.0, infrastruktur jaringan, konektivitas, dan solusi teknologi informasi menjadi kebutuhan vital bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik.

“Jangan ada keraguan bagi jajaran PLN Icon Plus untuk berkoordinasi dengan kami. Jadikan Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Agus Sahat.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Kerja sama ini merupakan implementasi peran Bidang Datun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:

  • Pendampingan pengambilan keputusan strategis

  • Penyusunan dan penelaahan kontrak

  • Penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara

  • Penertiban dan pengamanan aset

  • Penagihan piutang negara

Melalui kerja sama ini, Kejati Jatim dan PLN Icon Plus berkomitmen membangun kerangka kemitraan hukum yang kokoh guna memastikan setiap proses bisnis dan pengelolaan aset berjalan tertib, terukur, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)