SURABAYA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) SMK Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Tersangka berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan penetapan LT sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Wagiyo, Rabu (4/2/2026).
Rekayasa Proyek Sarpras SMK
Kasus ini berawal dari alokasi anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 untuk kegiatan peningkatan sarpras SMK dengan nilai sangat besar, meliputi:
-
Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas sebesar Rp759 juta,
-
Belanja Hibah sebesar Rp78 miliar,
-
Belanja Modal Alat/Konstruksi sebesar Rp107,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara, tersangka SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, diduga mempertemukan H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan JT dari pihak swasta. Dalam pertemuan tersebut, SR disebut mengarahkan agar JT mengelola pekerjaan belanja modal sarpras SMK.
“Pertemuan lanjutan antara H dan JT dilakukan baik di luar kantor maupun di kantor Dinas Pendidikan Jatim di Jalan Gentengkali Nomor 33 Surabaya,” imbuh Wagiyo.
Modus Lelang dan Peran LT
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa tim dari calon penyedia yang dipimpin JT diduga menyusun sendiri Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang dan jasa, kemudian diserahkan kepada PPK untuk digunakan dalam proses lelang.
JT disebut mengikuti lelang melalui sejumlah perusahaan, antara lain:
-
PT Buana Jaya Surya
-
PT Lintang Utama Nusantara
-
PT Tunas Maju Bersama
-
PT Multi Centra Alkesindo
-
PT Delta Sarana Medika
-
PT Desina Dewa Rizky
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang kegiatan peningkatan sarpras SMK Negeri dan belanja hibah SMK swasta TA 2017.
Khusus PT Buana Jaya Surya, yang dipimpin LT, ditetapkan sebagai pemenang Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Alat-Alat Bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT, yang diketahui sebagai kakak kandung LT.
Dalam pelaksanaannya, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan terlambat mengirim barang sesuai kontrak. Namun, bersama-sama dengan PPK/KPA H, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen tanpa pengenaan denda.
“Pembayaran tersebut dinilai tidak sah secara hukum,” tegas Franky.
Penangkapan dan Penahanan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT diketahui tiga kali mangkir dari panggilan saksi penyidik dan diduga menghindari pemeriksaan. Penyidik kemudian melakukan pencarian dan menemukan LT di Menteng Park Apartemen, Jakarta.
LT selanjutnya dibawa ke Kejati Jatim dan diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
LT resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-/M.5/Fd.2/02/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Kerugian Negara Rp157,6 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tersangka JT, H, SR, HB, dan S. Berdasarkan hasil penghitungan auditor berwenang, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157,6 miliar dari belanja modal dan barang/jasa (hibah).
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi perlindungan anggaran pendidikan,” pungkas Franky. *




















