SUMENEP | Sentrapos.co.id — Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 kian intensif. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru, Senin (26/1/2026).
Tersangka berinisial AHS diketahui merupakan tenaga ahli salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Berdasarkan pengembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menemukan bahwa AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator SR. Dalam praktiknya, AHS bekerja bersama tersangka RP.
“Dalam perannya bersama tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan sebesar Rp2.000.000 untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai Rp3.000.000.000,” jelas Tim Penyidik Kejati Jatim.
Kerugian Negara Rp26,8 Miliar, Uang Rp1 Miliar Disita
Akibat perbuatan AHS bersama lima tersangka lainnya—yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA—kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp26.876.402.300. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor berwenang.
Sebagai langkah penyelamatan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS. Dana tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka AHS ditahan selama 20 hari, terhitung 26 Januari hingga 14 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Kejati Jatim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap aliran dana dan peran pihak-pihak lain, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum dalam perkara ini. (*)




















