MEDAN | Sentrapos.co.id – Kejaksaan menahan tiga mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Kota Medan, atas dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penahanan dilakukan pada Selasa malam (24/2/2026) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengungkapkan ketiga tersangka adalah Wisnu Handoko (menjabat Kepala KSOP 2023), serta Marganda Sihite dan Sapril Heston (menjabat periode 2024).
“Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Modus Tak Kutip Jasa Pandu Kapal Besar
Penyidikan mengungkap dugaan korupsi terjadi pada 2023–2024 dengan modus tidak mengutip kewajiban pembayaran jasa pandu dan tunda terhadap kapal-kapal bertonase di atas GT 500 yang bersandar di Pelabuhan Belawan.
Padahal, pungutan tersebut merupakan kewajiban yang masuk dalam sektor PNBP dan menjadi bagian dari penerimaan negara.
“Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah,” tegas Rizaldi.
Saat ini, Kejaksaan masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci total kerugian negara.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Tim penyidik akan terus bekerja menuntaskan proses penyidikan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi di sektor pelabuhan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama terkait optimalisasi penerimaan negara dari sektor jasa kepelabuhanan.
(*)




















