Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kekerasan Aparat terhadap Pedagang Es Gabus: Apakah “Maaf dan Hadiah” Bisa Menghapus Dugaan Tindak Pidana?

35
×

Kekerasan Aparat terhadap Pedagang Es Gabus: Apakah “Maaf dan Hadiah” Bisa Menghapus Dugaan Tindak Pidana?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kasus kekerasan terhadap Sudrajat (49), pedagang es gabus, memantik sorotan luas publik. Ia dipukul, ditendang, dan disabet selang oleh oknum aparat TNI dan Polri setelah dituduh menjual makanan berbahan spons berbahaya. Tuduhan tersebut tidak terbukti, namun peristiwa kekerasan itu telah menimbulkan luka fisik dan trauma mendalam bagi korban.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (24/1/2026) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Video kejadian tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman publik karena memperlihatkan tindakan intimidatif dan kekerasan aparat terhadap pedagang kecil.

Korban Alami Kekerasan dan Trauma

Sudrajat menuturkan, hari itu ia beraktivitas seperti biasa. Ia mengambil es gabus dari pabrik rumahan di Depok untuk dijual di Jakarta. Namun, ia tiba-tiba dituduh menjual makanan beracun berbahan Polyurethane Foam (PU Foam).

“Saya bilang ini es kue asli, bukan spons. Tapi mereka tetap bilang es spons,” ujar Sudrajat sambil menunjukkan luka gores di wajahnya, Selasa (27/1/2026).

Penjelasan tersebut diabaikan. Ia mengaku dipukul, ditendang, dan disabet menggunakan selang oleh oknum aparat serta warga hingga terjatuh. Setelah mengalami kekerasan, Sudrajat diberi uang Rp300 ribu dan dilepas.

Akibat kejadian itu, Sudrajat tidak lagi berjualan karena trauma dan ketakutan.

“Sudah tiga hari tidak jualan. Takut dikeroyok lagi,” katanya.

Tuduhan Tidak Terbukti, Aparat Minta Maaf

Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan es gabus, agar-agar, dan cokelat yang dijual Sudrajat aman dan layak konsumsi.

Dua aparat yang terekam dalam video, yakni Serda Hari Purnomo (Babinsa) dan Aiptu Ikhwan Mulyadi (Bhabinkamtibmas), akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Selain permintaan maaf, Polri juga memberikan sepeda motor dan sejumlah uang sebagai bantuan modal usaha kepada Sudrajat. Pangdam Jayakarta Mayjen TNI Deddy Suryadi berharap persoalan tersebut tidak berlanjut ke konflik berkepanjangan.

Ahli Hukum: Maaf Tidak Menghapus Dugaan Pidana

Namun, langkah “damai” tersebut menuai kritik keras dari kalangan pegiat HAM dan hukum pidana.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu menegaskan bahwa tindakan aparat yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dapat dijerat pidana berdasarkan KUHP baru.

“Perbuatan memaksa disertai penderitaan fisik atau mental dapat dikenai pidana hingga tujuh tahun penjara,” tegas Erasmus.

Ia juga menilai keterlibatan TNI dalam pemeriksaan warga sipil melanggar hukum acara pidana dan prinsip negara hukum.

Senada, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menyatakan bahwa peristiwa tersebut mengandung unsur kekerasan, pelecehan, dan penyebaran informasi palsu.

“Menyelesaikan tindak pidana dengan maaf dan kekeluargaan adalah keliru dan berbahaya bagi keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia menilai kekerasan yang dialami Sudrajat dapat dikategorikan sebagai penyiksaan, yang merupakan pelanggaran HAM serius.

“Penyiksaan tidak dapat dihapus dengan permintaan maaf atau pemberian hadiah,” kata Haeril Halim dari Amnesty.

Siapa yang Berwenang Menguji Makanan?

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Niti Emiliana menegaskan bahwa pengawasan dan pemeriksaan pangan UMKM merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dan puskesmas, bukan TNI atau Polri.

“Jika ada dugaan makanan berbahaya, aparat harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan atau BPOM, bukan bertindak sendiri,” ujarnya.

Ancaman Normalisasi Kekerasan Aparat

Para pakar sepakat, jika dugaan tindak pidana aparat dihentikan hanya dengan permintaan maaf dan pemberian hadiah, maka akan muncul preseden berbahaya berupa normalisasi kekerasan dan impunitas.

“Jika dibiarkan, ruang sipil akan rusak dan masyarakat hidup dalam ketakutan,” tegas Erasmus.

Kasus ini menjadi ujian serius komitmen reformasi aparat penegak hukum, sekaligus pengingat bahwa negara hukum tidak boleh tunduk pada kompromi yang mengabaikan keadilan. (*)

Example 300250