JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada 124 perusahaan pemilik truk yang terbukti melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran 2026.
Pelanggaran tersebut mencakup kendaraan yang tetap beroperasi saat masa pembatasan, termasuk sejumlah truk yang terdeteksi dalam kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pelanggaran teridentifikasi melalui sistem pemantauan berbasis teknologi di sejumlah ruas tol strategis.
“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 hingga 21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan dan terdeteksi ODOL,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
Ribuan Truk Dialihkan Selama Pembatasan
Selama periode H-8 hingga hari H Lebaran, pihak Jasa Marga mencatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang berhasil dialihkan dari jalur utama.
Pengalihan tersebut dilakukan di 17 ruas tol pada 54 titik lokasi, termasuk ruas strategis seperti:
- Tol Dalam Kota
- Jagorawi
- JORR E dan JORR W2U
- Jakarta–Cikampek
- Cipularang
- Batang–Semarang
- Semarang–Solo
- Ngawi–Kertosono
- Surabaya–Gempol hingga Pandaan–Malang
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
Perusahaan Pelanggar dan Sanksi Tegas
Dari total pelanggaran, tercatat beberapa perusahaan yang paling sering melanggar, antara lain:
- PT SIL
- PT MUPM
- PT IWE
- PT FRI
- PT PF
Bahkan, sebagian perusahaan diketahui melakukan pelanggaran hingga tiga kali selama masa pembatasan berlangsung.
Kemenhub pun memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada para pelanggar serta mewajibkan mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Apabila sanksi peringatan tidak diindahkan, maka akan diberlakukan sanksi pembekuan izin operasional,” tegas Aan.
Fokus Keselamatan dan Kelancaran Arus Mudik
Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang selama Lebaran bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Penerapan kebijakan tersebut terbukti efektif menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mewajibkan pembatasan operasional kendaraan berat, terutama:
- Truk sumbu tiga ke atas
- Kendaraan gandengan dan tempelan
- Angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan
Imbauan Kemenhub
Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi aturan pembatasan angkutan barang, khususnya selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
“Kami mengutamakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Kepatuhan semua pihak sangat penting untuk mendukung mobilitas masyarakat selama Lebaran,” tutup Aan. (*)




















