Kemenhub Teken Perjanjian Pelayaran Perintis dan PSO Angkutan Laut 2026
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani Perjanjian Terpadu Kerja Sama Pelayaran Perintis dan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan transportasi laut, khususnya bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (T3P). Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menyatakan bahwa pelayaran perintis dan PSO merupakan amanat Undang-Undang Pelayaran sekaligus instrumen penting pemerataan pembangunan nasional.
Program tersebut mencakup layanan angkutan penumpang, Tol Laut, kapal ternak, kapal rede, serta subsidi PSO angkutan laut penumpang kelas ekonomi guna memastikan tarif terjangkau tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Pada Tahun Anggaran 2026, Ditjen Perhubungan Laut akan mengoperasikan 107 trayek pelayaran perintis penumpang, 41 trayek Tol Laut, enam trayek kapal ternak, 18 trayek kapal rede, dan 25 trayek PSO kapal penumpang kelas ekonomi. Pelaksanaan dilakukan melalui penugasan kepada BUMN dan perusahaan angkutan laut nasional, serta pemilihan penyedia jasa lainnya.
Penandatanganan yang dilakukan lebih awal ini bertujuan mencegah kekosongan layanan, terutama untuk mendukung mobilitas masyarakat pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, distribusi barang kebutuhan pokok, serta penyaluran ternak ke wilayah sentra konsumsi.
“Melalui penandatanganan terpadu ini, kami memastikan layanan transportasi laut tetap berjalan tanpa jeda. Seluruh operator diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dan mengutamakan keselamatan,” pungkas Lollan. (*Red)