Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Kemenkes–KPK Teken MoU Antikorupsi, Perkuat Pengawasan dan Budaya Integritas di Sektor Kesehatan

85
×

Kemenkes–KPK Teken MoU Antikorupsi, Perkuat Pengawasan dan Budaya Integritas di Sektor Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor kesehatan.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta, Rabu (11/3/2026), sebagai langkah strategis memperkuat sistem pengawasan, transparansi, serta tata kelola di lingkungan Kemenkes.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kerja sama ini bertujuan memperbaiki perilaku dan budaya antikorupsi melalui penguatan sistem pengawasan internal serta pertukaran data antara kedua lembaga.

“Poin utamanya kita bekerja sama dengan KPK untuk memperbaiki perilaku atau budaya pemberantasan korupsi di Kemenkes. Ada pertukaran data antara Kemenkes dengan KPK,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers.

KPK Berpeluang Tempatkan Personel di Kemenkes

Budi juga mengungkapkan bahwa dalam kerja sama tersebut terdapat kemungkinan penempatan personel KPK di lingkungan Kemenkes guna membantu proses pengawasan dan perbaikan sistem.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan reformasi tata kelola berjalan efektif dan tidak berhenti pada komitmen administratif semata.

“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan saja, tetapi harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret,” tegas Budi.

Sektor Kesehatan Butuh Pengawasan Ketat

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pencegahan korupsi, pertukaran data dan informasi, hingga pendidikan serta sosialisasi antikorupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Setyo menilai sektor kesehatan memiliki cakupan kegiatan yang sangat luas serta anggaran yang besar sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat.

“Kami ingin memastikan kegiatan yang sifatnya positif untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo.

Rencana Penempatan Chief Integrity Officer

Dalam kerja sama ini, KPK juga mempertimbangkan kemungkinan menempatkan pejabat khusus yang berperan sebagai Chief Integrity Officer di lingkungan Kemenkes.

Peran tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan serta menjaga integritas institusi di sektor kesehatan.

Setyo menambahkan bahwa perjanjian kerja sama tersebut umumnya berlaku selama tiga hingga lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala.

“Kami berharap komitmen ini tidak hanya di tingkat pimpinan, tetapi juga sampai ke seluruh jajaran agar memiliki semangat yang sama dalam mencegah korupsi,” kata Setyo.

Implementasi Jadi Kunci Keberhasilan

Setyo menekankan bahwa penandatanganan nota kesepahaman hanyalah langkah awal dari kerja sama yang lebih besar.

Menurutnya, keberhasilan kerja sama tersebut sangat bergantung pada implementasi nyata dari berbagai program yang telah disepakati.

“Penandatanganan itu sebuah seremonial saja. Yang penting adalah tindak lanjutnya, ada pertemuan antara tim KPK dan tim Kemenkes untuk menjabarkan apa saja yang diperlukan,” jelasnya.

Ke depan, KPK dan Kemenkes akan terus melakukan koordinasi untuk merumuskan berbagai program strategis dalam rangka memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor kesehatan, sekaligus meningkatkan integritas pelayanan publik bagi masyarakat. (*)