Jakarta | Sentrapos.co.id – Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, resmi memberikan penundaan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk baja lembaran lapis selama satu tahun. Kebijakan relaksasi ini dimaksudkan untuk memperpanjang masa adaptasi pelaku industri manufaktur dalam memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan pemerintah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah tekanan pasar global yang semakin kompetitif, sekaligus memastikan perlindungan konsumen terhadap keamanan konstruksi bangunan di seluruh Indonesia.
“Regulasi dasar Permenperin 67/2024 telah diterbitkan sejak November 2024. Pelaku usaha memiliki waktu transisi yang panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” ujar Emmy di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Regulasi Sudah Berlaku Sejak 2008
Emmy menegaskan, kebijakan SNI wajib sejatinya bukan regulasi baru. Standar untuk baja lapis seng telah diberlakukan sejak 2008. Sedangkan ketentuan teknis bagi produk baja lapis aluminium seng mulai efektif sejak 2009.
Dengan penundaan selama satu tahun, pemerintah ingin memastikan proses transisi berjalan stabil tanpa mengganggu pasokan pasar domestik.
“Langkah ini sekaligus menghapus kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka. Penerapan SNI wajib bagi produk tersebut tetap dapat diikuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sertifikasi Sudah Berjalan Akuntabel
Kementerian Perindustrian melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, saat ini telah terbit sebelas sertifikat SNI aktif untuk produk baja dalam negeri. Selain itu, tujuh sertifikat SNI untuk produk impor juga telah memenuhi kriteria resmi pemerintah.
Data tersebut menunjukkan proses sertifikasi berjalan transparan dan dapat diakses seluruh pelaku usaha, baik produsen lokal maupun importir.
“Dengan dukungan waktu penundaan tersebut, pemerintah mengajak pelaku usaha segera merampungkan proses sertifikasi. Langkah ini untuk menciptakan persaingan sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan melindungi konsumen nasional,” ujar Emmy.
Lindungi Konsumen dan Cegah Produk Tidak Standar
Penerapan SNI wajib bertujuan mencegah peredaran material konstruksi yang tidak memenuhi standar mutu nasional. Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keselamatan bangunan serta menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif.
Kemenperin menegaskan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran baja berkualitas rendah yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Keamanan konstruksi nasional tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan standardisasi industri logam.
Dengan relaksasi terukur ini, pemerintah berharap seluruh pelaku industri segera menyelesaikan proses sertifikasi sebelum batas waktu berakhir, sehingga implementasi SNI wajib dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.




















